Prosedur Keselamatan Pertengkaran Suami Isteri
Diposting oleh Ashari A Y pada Rab, 06/05/2015 17:22 WIB


Membangun rumah tangga dalam suatu ikatan perkawinan dapat diibaratkan membangun sebuah konstruksi bangunan rumah. Pada awalnya biasanya dimulai dengan membayangkan bentuk-bentuk bangunan yang indah, kokoh - kuat dan hal-hal lain yang akan mendukung kebahagiaan para penghuni nantinya.

Memang kita bisa merencanakan kemegahan bangunan dan arsiteknya. Namun hal yang sangat penting adalah fondasi untuk menopang bangunan tersebut. Jika fondasinya aman, kokoh, kuat, maka bangunan tersebut akan bisa diharapkan tahan terhadap terpaan panas, dingin, hujan, angin, badai atau gempa yang pasti, cepat atau lambat akan datang. Harapan semua orang adalah rumah tangga yang dipenuhi rasa cinta, yang tidak lekang oleh panas dan tidak lapuk karena hujan.

Kebahagiaan dalam perkawinan tidak datang atau tercipta dengan sendirinya. Masalah-masalah rumah tangga akan menjadi masalah yang serius jika tidak diketahui cara menghadapinya. Sebab tidak ada satupun rumah tangga yang bebas dari godaan, cobaan, ujian, percekcokan,atau pertikaian yang dapat berujung pada perceraian. Keluarga sakinah, wawaddah warahmah, bisa hanya tinggal kenangan.

Suami - isteri dalam suatu rumah tangga, apapun golongan dan kelasnya tidak selamanya mempunyai pandangan hidup yang sama dalam segala hal. Rambut di kepala boleh sama hitam, tetapi isi kepala sedikit banyak pasti berbeda. Justru karena adanya perbedaan antara kedua insan itu, mereka mencapai kesepakatan untuk bersatu, mendirikan suatu rumah tangga idaman yang dari awal mereka cita-citakan.

Untuk mempertahankan persatuan sakral dalam perbedaan itu diperlukan sarana pengikat. Sarana pengikat ini perlu diciptakan, dipedomani dan disepakati dari masa – masa awal perkenalan. Sarana itu selanjutnya dipelihara dan dipertahankan baik-baik, dan d imana perlu dilakukan revisi untuk perbaikan berkelanjutan, dan revisi tersebut langsung dipraktek-lakukan dan disepakati bersama lagi.
Salah satu sarana pengikat persatuan yang dimaksud disini adalah suatu prosedur yang untuk gampangnya sebut saja:

"Prosedur Keselamatan Pertengkaran Suami Isteri"

Banyaknya perkataan yang terucap dan tindakan yang dilakukan saat amarah menguasai, sebanyak itu pula kita melukai diri sendiri.

Prosedur ini menjadi cukup penting untuk mengantarkan para karyawan suatu perusahaan bekerja dengan ceria, penuh dedikasi dan produktivitas tinggi, yang bisa mengangkat harkat dan derajat perusahaan menghadapi era bisnis regional atau global yang lebih luas dan baik dimasa mendatang.
Prosedur ini sebenarnya sudah tidak asing bagi mereka yang sudah berkeluarga. Hanya sebagai pengulangan diharapkan bermanfaat juga bagi para pengantin tua.

Secara berturut-turut dapat disebutkan langkah-langkah utama dalam prosedur dimaksud sebagai berikut:

  1. Diawali dengan sejak awal berkenalan, prosedur ini dibicarakan baik-baik oleh kedua belah pihak bakal suami-isteri dengan akal sehat, bebas dari rasa emosional yang berlebihan.
  2. Setelah dibicarakan dengan baik, maka kedua belah pihak memberikan persetujuannya.
  3. Argumentasi hanya dilakukan:
    • Oleh suami - istri, berdua saja.
    • Tidak melibatkan orang tua, anak atau pihak ketiga siapapun.
    • Hanya dengan lisan saja.
    • Suara tidak keras, sehingga tidak terdengar oleh pihak ketiga siapapun.
    • Tidak diperkenankan memakai tangan keras, alat atau melibatkan benda apapun.
  4. Topik masalah yang dipermasalahkan hanya 1 (satu) macam saja.
  5. Topik lain, tidak diperkenankan dibicarakan.
  6. Pembicara pertama yang akan memulai argumentasi ditentukan lebih dahulu.
  7. Seterusnya bicaranya diatur bergantian, tidak diperkenankan berebut.
  8. Tempat argumentasi dilakukan di kamar atau ruangan tertutup.
  9. Waktu ber-argumentasi;
    • Dianjurkan saat-saat fikran dan situasi tenang, pagi hari.
    • Durasi paling lama 2 (dua) jam.
    • Tidak melampaui waktu sholat, waktu makan atau waktu penting lainnya.
    • Selesai ber-argumentasi, segala sesuatunya dianggap sudah selesai.
    • Tidak diperkenankan mengungkit-ungkit masalah yang sudah selesai.

"Written by : Ashari AY"


Artikel ini sudah dibaca oleh : 1258 pengunjung



Whistle Blower System