Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. PT. Bakrie pipe Industries sudah mempunyai koperasi sejak lama yang biasa disebut KORBAPIN.
Saat ini KORBAPIN diketuai oleh bapak Teguh Basuki. Modal kerja koperasi ini berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela dari para anggotanya serta dari pinjaman Bank. Adapun kegiatan usaha yang di kelola oleh koperasi adalah simpan pinjam, pembukaan toko sembako, bengkel dan konstruksi, jasa teknik dan penjualan scrap.
Pada tanggal 20 Maret 2016 kemarin diadakan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Karyawan bertempat di ruang Serba Guna PT. Bakrie Pipe Industries. Dengan dihadiri Bapak Mas Wigrantoro, rapat tahunan tersebut di mulai sejak pukul 07.00 WIB. Sebelum acara dimulai dikumandangkan lagu Indonesia Raya. Acara ini dihelat dalam rangka laporan pertanggung jawaban pengurus tahun buku 2015 serta pembagian sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dalam tahun buku 2015.
Dalam acara pagi itu disediakan banyak doorprize yang akan dibagikan kepada anggota koperasi sebelum acara puncak yaitu pembagian sisa hasil usaha kepada seluruh anggota koperasi.
Tentunya keuntungan dari semua yang didapat koperasi akan dibagikan ke setiap anggota koperasi atau yang biasa di sebut Sisa Hasil Usaha. Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi selama satu tahun buku dikurangi biaya – biaya penyusutan dan pajak. Sisa Hasil Uasaha diberikan / dibagikan kepada anggotanya sesuai dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota, dan diberikan pada setiap satu tahun buku.
Adapun methode pembagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga peraturan khusus KORBAPIN masa kepengurusan tahun 1991 – 1994 yang terdapat dalam pasal 36 ayat 1 (satu) tentang Sisa Hasil Usaha, yaitu sebagai berikut :
Yang diperoleh dari hasil usaha yang diselenggarakan oleh anggota koperasi
Yang diperoleh dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk kebutuhan anggota koperasi.
Sisa hasil usaha dapat digunakan untuk dana cadangan. Diberikan kepada anggota koperasi, untuk dana pendidikan koperasi, dan untuk keperluan lain sesuai keputusan rapat anggota.
Semoga dengan ada nya koperasi ini para anggota nya dapat terbantu kebutuhan ekonominya karena sesuai dengan prinsip koperasi yaitu gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.