A. Sejarah singkat Koperasi Karyawan PT Bakrie Pipe Industries
Pada awalnya Koperasi karyawan PT.Bakrie Pipe Industries terbentuk dari sebuah kegiatan berbentuk arisan yang dilakukan oeh suatu kelompok kecil diseksi Utility dan Divisi Maintenance & Engeneering pada tahun 1983. Namun,kegiatan arisan tersebut tidak berlangsung lama,karena kegiatannya hanya terbatas kegiatan arisan saja, tanpa ada penambahan keuntungannya.
Akhirnya dengan pikiran dan usaha bersama yang lain,maka terbentuklah sebuah kegiatan yang mensejahterakan para anggotanya,yakni sebuah koperasi kecil dengan nama KOMET (Koperasi Maintenance & Engeneering & Utility).Modal pertamanya untuk mendirikan KOMET pada Waktu itu diperoleh dari anggota yang berupa pinjaman uang makan dan uang transport yang dipotong pada setiap bulannya.Usaha yang dijalankan pun masih terbatas,yakni hanya kegiatan simpan pinjam saja.Hal inipun masih banyak mengalami hambatan dan rintangan dari lingkungan karyawan PT. Bakrie Pipe Industries sendiri yang masih meragukan kemampuan karyawan untuk mengelola koperasi sendiri.
Berkat ketabahan dan kegigihan para pengurus KOMET dalam menghadapi berbagai tantangan dan rintangan akhirnya terwujud satu tujuan bersama,yaitu berhasil mendirikan koperasi yang dapat memberikan kesejahteraan anggotanya.Hal ini terwujud melalui dua kali rapat anggota yang dilaksanakan diluar lokasi pabrik.Rapat tersebut berisi tentang :
- Anggaran Dasar
- Anggaran Rumah Tangga
- Aturan Khusus yang sederhana
Kemudian rapat anggota yang ketiga dilaksanakan kembali pada tahun 1985 dan dihadiri oleh pejabat Departemen Koperasi Tingkat II Bekasi.
Pada tanggal 15 Februari 1985 KOMET sah berbadan hukum dengan nomor 8153/BH/KWK-10/8.Tertanggal 22 April 1985, dan KOMET pun berganti nama dengan Koperasi Karyawan PT. Bakrie Pipe Industries (KORBAPIN).
Sesuai dengan anjuran Departemen koperasi, KORBAPIN mulai menambahkan usahanya,yakni tidak hanya kegiatan simpan pinjam saja,tetapi juga mulai melengkapi persyaratan kegiatan usaha dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) nomor 00841 tanggal 08 Juli 1986 dan Tanda Daftar Perusahaan 10.DP.No.10072800004 tanggal 04 Agustus 1986,dengan membuka unit pertokoan yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok/primer dan kebutuhan sekunder yang dibutuhkan oleh anggota KORBAPIN dan karyawan PT.Bakrie Pipe Industries.
Pada tahun 1997-1998 KORBAPIN kembali mengalami hambatan akibat adanya krisis moneter yang tejadi pada saat itu,namun dengan segala upaya yang dilakukan untuk membangun kembali koperasi yang mengalami dampak krisis moneter tersebut,akhirnya berangsur-angsur dapat pulih kembali seperti sediakala.Lebih dari itu,KOBAPIN pun telah banyak perkembangan yang lebih baik shingga kesejahteraan anggotanya semakain meningkat.Hal itu merupakan hasil dari kegigihan,keuletan,kesabaran, dan para pengurus dalam menjalankan roda usahanya.
B. Letak dan Luas Kopersi Karyawan PT Bakrie Pipe Industries ( KORBAPIN )
Letak Korbapin
KORBAPIN terletak di jalan raya bekasi Km. 27, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Bekasi Barat, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat.
Luas Korbapin
Kantor dan kios/ Toko KORBAPIN didirikan diatas tanah dengan luas bangunan :
- Kantor : 7m x 10m : 70 meter
- Kios / toko : 7m x 10m : 70 meter
C. Perangkat Kerja Korbapin
Yang dimaksud dengan perangkat kerja disini adalah segala fasilitas berupa mesin – mesin keperluan kantor , perabot – perabot kantor , serta peralatan – peralatan yang ada dan sangat membantu segala aktifitas atau kegiatan usaha KORBAPIN. Perangkat – perangkat tersebut antara lain sebagai berikut :
Dikantor terdapat :
- Mesin komputer dan mesin pencetak (mesin printer)
- Filing kabinet
- Meja tulis / meja kantor
- Kursi
- Pesawat telepon
- Rak buku / arsip
Dikios / Toko terdapat :
- Mesin foto copy
- Mesin Faximile
- Rak – Rak barang dagangan
- Meja dan kursi
D. Kinerja Bidang Usaha
1. Modal Kerja Korbapin
Modal kerja KORBAPIN diperoleh dari simpanan anggota yang terdiri dari :
- Simpanan pokok yaitu sebesar Rp. 5000,00 per anggota
- Simpanan wajib yaitu sebesar Rp. 5000,00 per anggota setiap bulan
- Simpanan sukarela yaitu tidak ditentukan berapa besarnya, dan dapat diberikan kapan saja oleh para anggota.
Modal kerja KORBAPIN juga diperoleh dari :
- Pinjaman pokok / kredit dari Bank Muamalat Indonesia (BMI)
- Pinjaman pokok / kredit dari Bank Nusa Nasional (BNN)
2. Kegiatan Korbapin
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh KORBAPIN adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan usaha simpan pinjam
2. Kegiatan usaha pertokoan barang – barang konsumsi, seperti :
- Beras
- Gula pasir
- Kopi
- Susu
- Pakaian ( T- shirt, kemeja, batik, dsb )
- Makanan Ringan
- Minuman Ringan
- Rokok
- Sabun
- Mie Instan
3. Kegiatan usaha jasa foto copy
4. Kegiatan usaha lain non anggota ( Jasa tenaga kerja untuk ditempatkan di PT. Bakrie Pipe Industries), yaitu penempatan tenaga kerja dari pihak koperasi yang dipekerjakan dibagian :
- Divisi Open Storage
- Divisi Repair
- Divisi Varnish
- Divisi Manufacturing
- Divisi Maintenance
Penempatan tenaga kerja tersebut adalah sbagai tenaga kerja lapangan.
E. Methode pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi selama satu tahun buku dikurangi biaya – biaya penyusutan dan pajak.
Sisa Hasil Uasaha diberikan / dibagikan kepada anggotanya sesuai dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota, dan diberikan pada setiap satu tahun buku.
Adapun methode pembagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga peraturan khusus KORBAPIN masa kepengurusan tahun 1991 – 1994 yang terdapat dalam pasal 36 ayat 1 (satu) tentang Sisa Hasil Usaha, yaitu sebagai berikut :
- 1. Yang diperoleh dari hasil usaha yang diselenggarakan pleh anggota koperasi
- 2. Yang diperoleh dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk kebutuhan anggota koperasi
Sisa hasil usaha dapat digunakan untuk dana cadangan.Diberikan kepada anggota koperasi,Untuk dana pendidikan koperasi,dan untuk keperluan lain sesuai keputusan rapat anggota.
F. Disiplin kerja karyawan Koperasi PT Bakrie Pipe Industries (KORBAPIN)
Seperti halnya suatu perusahaan / instansi lainnya yang menerapkan suatu kedisiplinan bagi para karyawannya, KORBAPIN pun tak lepas dari adanya ketentuan – ketentuan ( tata tertib ) yang berlaku untuk para anggotanya, yaitu untuk menerapkan kedisiplinan kerja yang harus dipenuhi dan dijalankan oleh para pegawai / karyawan serta para anggotanya.
Ketentuan – ketentuan / tata tertib yang berlaku pada KORBAPIN sebagai berikut :
- Ketentuan jam kerja efektif selama 8 jam per hari
- Ketentuan masuk kerja jam 07.30 (pagi)
- Ketentuan hari kerja mulai hari senin s/d jum’at (sabtu & minggu) libur
- Ketentuan pembagian piket kerja.
Ketentuan – ketentuan tersebut diterapkan agar terciptanya suatu kedisiplinan yang tinggi serta membentu jiwa loyalitas para pegawai / karyawan koperasi itu sendiri.
Demikian sejarah singkat awal mula berdirinya Koperasi Karyawan PT. Bakrie Pipe Industries.