Allah menurunkan surah Al Baqarah ayat 183 untuk memerintahkan kepada umat Muhammad SAW untuk berpuasa yang mana Allah berfirman “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Perintah puasa yang diturunkan pertama kali kepada ahlul kitab sangatlah berat yang mana Allah memerintahkan berpuasa dari terbit fajar sampai waktu magrib tiba, namun tidak boleh tidur selama waktu berpuasa sehingga apabila tertidur di waktu puasa maka harus berbuka pada waktu magrib berikutnya.
Para sahabat terdahulu lebih memilih untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa, namun pada saat Qs. Al baqarah ayat 187 turun para sahabat mulai melaksanakan perintah puasa. Allah mewajibkan puasa dan meringankannya dari puasa ahlul kitab. Allah swt berfirman “Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu, karena itu Allah mengampuni dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa”. (Qs. Al Baqarah 187).
Pada ayat tersebut terkandung beberapa hal, yaitu : Orang yang berpuasa melatih dirinya agar merasa diawasi Allah SWT. Ketika puasa, ia meninggalkan apa yang diinginkan oleh hawa nafsunya padahal ia mampu karena mengetahui bahwa dirinya diawasi Allah SWT. Orang yang berpuasa biasanya banyak menjalankan ketaatan dan maksiatnya berkurang. Hal ini termasuk nilai-nilai ketakwaan.
Pada permulaan diwajibkan puasa, para sahabat belum terbiasa melakukan puasa sehingga terasa berat oleh mereka, Allah SWT memerintahkan secara bertahap. Dia memberikan pilihan kepada mereka yang mampu berpuasa untuk melakukan salah satu dari kedua perkara ini; berpuasa atau membayar fidyah. Namun berpuasa tetap lebih utama. Setelah itu, Allah SWT menjadikan puasa wajib bagi mereka yang mampu. Ibnu Abbas berkata, "Kecuali wanita yang hamil dan menyusui, jika keduanya mengkhawatirkan keadaan anaknya”. Sehingga pilihan membayar fidyah hanya dibolehkan untuk kondisi/golongan tertentu.
Demikianlah permulaan diturunkannya perintah puasa bagi umat Muhammad SAW. Semoga kita selalu bersemangat dalam menjalankan perintahnya.
(By : Ustadz H.M Yasir)
Arsip Hikmah Baihaqi